PROGRAMMING ,REGULASI PENYIARAN DAN SENSOR FILM

Wednesday, February 22, 2017

PROGRAMMING ,REGULASI PENYIARAN DAN SENSOR FILM


PROGRAMMING ,REGULASI
PENYIARAN DAN SENSOR FILM

Broadcast programming adalah
pengorganisasian program radio/tv dalam periode harian,mingguan,atau dalam periode satu bulanan. Programming /scheduling dapat diartikan juga penjadwalan program yang akan diudarakan

Strategi yang digunakan dalam merancang program acara
1. Day parting
langkah dalam perencanaan yang membagi setiap hari dalam beberapa slot waktu yang dinilai cocok dan pas untuk diudarakan. Pembagian ini sangat memperhatikan target audience tertentu pada slot waktu tersebut misal pagi,siang,sore atau malam hari

2. Theming
Penentuan tema tertentu yang diudarakan pada saat khusus seperti hari libur atau menentukan satu minggu dengan tema tertentu. Ex: program discovery chanel’s dengan animal week.

3. Stripping
Penayangan satu program sindikasi( program berjaringan yang ditayangkan tidak langsung atau merupakan delay program) jenis series setiap hari dalam seminggu.

4. Stacking
Teknik pemrograman acara yang digunakan untuk mempengaruhi audience dengan cara mengelompokkan bersama beberapa program dengan tema yang mirip dalam rangka melihat audience selama penayangan satu program dengan program berikutnya

5. Counterprogramming
perencanaan program tandingan terhadap satu program yang berhasil dari stasiun penyiaran lain pada satu periode tayang tertentu dengan tujuan men arik audience dari stasiun pesaing tersebut.

6. Bridging
Digunakan bila satu stasiun penyiaran mencoba mencegah audience untuk berpindah chanel dalam satu jeda waktu dimana stasiun penyiaran tersebut berhenti dengan programnya.

7. Tentpoling
Perencanaan slot waktu bagi program acara baru sebelum dan sesudah program unggulan yang mempunyai audience cukup besar.

8. Hammocking
Langkah perencanaan slot waktu yang mirip dengan tentpoling bedanya program baru ini ditempatkan diantara dua program unggulan yang mempunyai audience cukup besar.

9. Crossprogramming
Pemilihan jenis program dalam urutan jadwalnya dari penayangan satu program yang mempunyai relevansi tema.
10. Hot switching
Penentuan jeda komersial yang tepat oleh programmer pada satu program acara sehingga audience tidak berpindah chanel.

Format Program televisi
Format acara tv Merupakan sebuah perencanaan dasar dari suatu konsep acara tv yang akan menjadi landasan kretivitas dan desain produksi yang akan terbagi dalam berbagai kriteria utama yang disesuaikan dengan tujuan dan target pemirsa acara tersebut

Pemasaran program siaran
• Bagian pemasaran (sales-marketing) memegang peran sangat penting dalam mendorong kemajuan media penyiaran, bahkan berperan sangat menentukan dalam menentukan kelangsungan hidup media penyiaran komersil. Media penyiaran adalah tempat untuk beriklan, pemasaran waktu siaran (air time) merupakan sumber pendapatan utama bagi media penyiaran. Menurut Pringle-Starr-McCavitt, departemen pemasaran media penyiaran memiliki tanggung

jawab antara lain :
• Menjual waktu siaran kepada pemasang iklan.
• Menyediakan sarana dimana pemasang iklan dapat mencapai target audiennya dengan biaya kompetitif.
• Menghasilkan pendapatan yang cukup agar stasiun penyiaran dapat beriperasi secara kompetitif.
• Menghasilkan keuntungan bagi pemilik stasiun.

Stasiun penyiaran berkeinginan untuk mendapatkan sebanyak mungkin pemasang iklan. Sedangkan Pemasang iklan selalu mempertimbangkan media apa yang paling tepat untuk mempromosikan suatu produk (barang dan jasa). Staf pemasaran stasiun penyiaran tentu saja harus mengetahui kelebihan atau kekuatan dan kelemahan atau kekurangan siaran iklan. Agar dapat menyusun strategi penjualannya dan dapat meyakinkan para pemasang iklan

PERATURAN KOMISI PENYIARAN
INDONESIA Nomor 02 Tahun 2007 Tentang
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN Sebagai
Salah Satu Bentuk Etika Dalam Dunia
Penyiaran Indonesia
UU no.32/2002 tentang penyiaran
LEMBAGA SENSOR FILM

LEMBAGA SENSOR FILM
Pelaksanaan sensor film di indonesia mulai dilakukan pemerintah kolonial Belanda 1916
dan terlaksana sampai thn 1949. Kemudian pada tahun 1970 pemerintah melalui departemen penerangan mendirikan satu lembaga yaitu Badan sensor Film dan beberapa BUMN yang memperkuat tugas media masa dalam pembangunan. Beberapa

BUMN ini antara lain:
a.Badan Sensor Film ( BSF) Bertugas menyensor segala bentuk film asing dan dalam negri yang disiarkan di stasiun tv maupun bioskop di seluruh indonesia. Batas waktu penyensoran adalah 1 tahun, bila melewati masa tersebut harus melalui proses sensor ulang.

b. Pusat Produksi Film Negara (PPFN) Bertugas memproduksi film anak-anak,film dewasa dan film dokumenter yang memiliki nilai budaya indonesia.
C. Percetakan Negara
Bertugas mencetak lembaran surat dan dokumen negara pada seluruh institusi pemerintah indonesia. Bersamaan dengan perkembangannya berdasar PP No 7/1994 BSF berubah menjadi LSF. Anggota LSF ini dipilih dari berbagai profesi antara lain dari Pemerintahan,Pakar agama,Pakar ideologi,politikus,ahli sosial dan budaya, pakar ketertiban umum. Adapun media yang perlu disensor antara lain video, iklan,film,tv, videoklip,musik dan film layar lebar dengan pengecualian siaran langsung dan siaran berita tv

Kewenangan LSF
a. Meluluskan sepenuhnya suatu film
b. Memotong atau menghapus film
c. Menolak suatu film
d. Membedrikan surat tanda lulus sensor
e. Membatalkan surat tanda lulus sensor
f. Memberikan surat tanda tidak lulus sensor
g. Menetapkan penggolongan usia penonton
h. Menyimpan dan atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran
i. Mengumumkan film impor yang ditolak

Peraturan Pemerintah
• Terdapat 7 PP yang disusun sebagai ketentuan perundangan turunan dari uu no 32/2002:
a. PP no 11/2005 Tentang penyelenggaraan Penyiaran lembaga publik
b. PP no 12/2005 Tentang penyelenggaraan Penyiaran lembaga penyiaran publik RRI
c. PP no 13/2005 Tentang penyelenggaraan Penyiaran lembaga Penyiaran publik TVRI
d. PP no 49/2005 Tentang penyelenggaraan Pedoman Kegiatan Peliputan lembaga Penyiaran Asing (LPA)
e. PP no 50/2005 Tentang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran swasta (LPS)
f. PP no 51/2005 Tentang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (LPSK)
g. PP no 52/2005 penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)

Peraturan Menteri
• Beberapa Peraturan Menteri yang diterbitkan dalam mengatur teknis ketentuan perundangan yang dituangkan dalam PP:
a. Peraturan Mentri No 17/P/M.Kominfo/6/2006 tentang tata cara penyesuaian izin penyelenggaraan bagi LPS yang telah memiliki izin sebelumnya dari dirje postel dan izin LPB dari Departemen Penerangan


b. Peraturan Menteri No.12/2005 tentang penghematan Energi lingkungan Lembaga penyiaran

1 comment :